Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada perbedaan kesimpulan di hasil penyelidikan lembaganya dengan audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Sumber Waras. Yakni terkait keharusan adanya perencanaan dalam pembelian lahan.

Ujar dia, KPK berpegangan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Poin pokok perbedaan penggunaan aturan, dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur, karena (dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014) tidak digunakan perencanaan,” papar Agus, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6).

Namun pendapat berbeda dilontarkan Anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Politikus PPP ini berpendapat Pemprov DKI seharusnya tetap lakukan perencanaan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras. “Tahapan perencanaan dan penganggaran harus tetap diikuti,” ujar Asrul.

Dia anggap audit investigasi BPK sudah benar. “Apakah BPK salah? Tidak ada yang salah dalam hal ini,” tutur Asrul.

Apa yang disampaikan Sekjen PPP ini senada dengan yang pernah disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Yang mengatakan perubahan di Perpres Nomor 40 Tahun 2014, tetap tidak menghilangkan keterkaitan dengan Pasal sebelumnya.

“Seharusnya tidak diartikan demikian (menghilangkan keterkaitan). Biasanya pencabutan Pasal itu tidak menghilangkan makna keterkaitan antar Pasal-nya kan,” ujar Indriyanto kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam mengaudit pengadaan senilai Rp 800 miliar itu, BPK menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, tepatnya di Pasal 121, disebutkan pengadaan tanah di bawah satu hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak pemegang hak atas tanah.

Sedangkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2014, Pasal 121-nya menyebutkan, bahwa pengadaan tanah di bawah lima hektare sudah bisa dilakukan langsung oleh instansi dan pemegang hak atas tanah.

Artikel ini ditulis oleh: