Jimly Asshiddiqie

Jakarta, Aktual.Com – Ketua Panitia Seleksi Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menemui Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2). Pertemuan tersebut membahas proses seleksi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Jimly menuturkan ada beberapa isu strategis yang harus dibahas. Seperti, pembatasan jumlah komisioner Komnas HAM yang mana dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 82 ayat (1) ‘Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara’.

Menurut Jimly, Komisioner Komnas HAM tidak pernah mencapai jumlah tersebut sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang. Untuk itu, ia meminta agar ada pembatasan jumlah komisioner HAM paling banyak sembilang orang.

“Diketentuan UU ekplisit jumlah Komisioner Komnas HAM 35. Disebutkan 35 tapi praktek belum. Yang sekarang 13. Jadi kita ingin ada agreement. Kita usulkan 9 paling banyak. Kita harap supaya itu ada penambahan. Kedepan,” ujar Jimly.

Jimly juga mengungkapkan, adanya perpanjangan waktu pendaftaran Komisioner HAM hingga 22 Maret 2017. Pasalnya, saat ini hanya 68 calon yang mendaftarkan diri sebagai Komisioner KomnasHAM. Selain itu, isu lainnya adalah mengenai penguatan lembaga Komnas HAM agar penegakan demokrasi berjalan dengan baik.

Sementara, Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan setuju atas isu-isu yang akan dibahas oleh KomnasHAM demi berjalannya demokrasi di Indonesia.

“Tadi sudah diutarakan oleh mitra kerja Komnas HAM yakni Komisi III DPR RI, pak Bambang Soesatyo sebagai Ketua bahwa ada usulan maksimal 7 orang komisioner Komnas HAM, selain itu akan ada revisi UU HAM yang sudah lama belum direvisi guna menghadapi isu-isu faktual,” katanya.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs