Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Efdinal, dikabarkan sudah tidak menempati posisinya, mulai Selasa (9/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual.com dari BPK RI, dirinya bakal dilantik sebagai pejabat fungsional di lingkungan auditor negara.
“Pelantikannya direncanakan Selasa,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, ditulis Senin (8/2).
Mutasi tersebut, kata sumber tersebut, tak semata-mata karena laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK terkait dugaan pelanggaran etik Efdinal.
Namun, imbuhnya, bersamaan beberapa kepala perwakilan yang dimutasi, karena ada sejumlah posisi yang kosong.
“Karena ada kepala perwakilan yang pensiun,” jelasnya.
Disinggung jabatan anyar Efdinal, sumber enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menerangkan. “Dimutasi diagonal.”
Saat Aktual.com coba mengkonfirmasi Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan, belum ada jawaban yang diberikan hingga berita ini ditulis.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI atas APBD 2014, Efdinal diketahui menemukan adanya indikasi kerugian daerah Rp191-484 miliar dari pembelian lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Di tengah menyeruaknya kasus tersebut, sekira November 2015, tiba-tiba perwakilan ICW melaporkan Efdinal ke MKKE BPK RI dengan dugaan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Ini, tercermin dari upaya penjualan sejumlah lahan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, kepada Pemprov DKI.
Sementara itu, beberapa hari lalu, Inspektorat Utama BPK RI, Mahendro Sumarjo menyatakan, MKKE telah mengeluarkan putusan terkait laporan ICW terhadap Efdinal.
Tapi, dia enggan mengungkapkan hasil putusan tersebut, dengan dalih belum final. “Jadi, masih diproses,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: