Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk ke Saudi, termasuk Indonesia. Kebijakan itu baru  berlaku mulai Rabu 3 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dalam pernyataannya menyebut, ada beberapa pengecualian yang dapat pergi ke Saudi.

“Yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan dan keluarganya,” kata Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Setelah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan menang melawan Covid-19 pada 13 Desember 2020 dengan penurunan Konfirmasi Covid hingga rata rata dibawah 150 per hari.

Namun, pada 2 Februari 2021, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menemukan 310 kasus baru yang terkonfirmasi positif dan 4 korban meninggal dunia.

Seperti dilansir Al Arabiya News, akhirnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil langkah untuk mengontrol perkembangan Virus Covid-19 dan mencegah virus masuk dari luar negara.

Adapun negara-negara yang tidak diperkenankan masuk adalah: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis.

“Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang & warga negara yang diperbolehkah tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang,” tulis pernyataan tersebut. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i