Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 9 September 2019 mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta.

Waktu pemberlakuan dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ruas jalan itu yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid