Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas, Saiful Anwar manjatuhi hukuman kepada Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon 3 tahun bui.
“Mengadili menyatakan Artha Meris Simbolon meyakinkan dan bersalah serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman kepada Artha Meris Simbolon selama 3 tahun penjara ” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Majelis hakim juga mengganjar penyuap Rudi Rubiandini itu dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai, Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500. Uang tersebut diperuntutkan untuk Rudi melalu Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi Rubiandini. Jika dihubungkan dengan saksi-saksi mejelis hakim menilai hal tersebut terpenuhi unsur memberi.
Dalam menguraikan amar putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan suap yang dilakukan Artha Meris tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya ditegakan. Artha Meris juga dinilai tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.”
Hakim juga mengganjar Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Hakim pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan fulus itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi. Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu.
Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.
“Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya” kata Hakim.
Menurut Hakim perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, lanjut dia, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Padahal, tambah dia, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.
“Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby