Jakarta, Aktual.co — Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan pejara.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Meris dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan,” kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).
Pertimbangan memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan berbelit dalam persidangan. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan fulus itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.
Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.
“Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya” kata Jaksa Wawan.
Menurut Jaksa Ariawan, perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, lanjut dia, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Padahal, tambah dia, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.
“Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI,” kata Jaksa Ariawan.
Jaksa Ariawan menyatakan, Meris aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Dia juga menampik sangkalan Meris soal rekaman sadapan. Sebab menurut dia, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Deviardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Meris yang mengenakan blazer dan celanan panjang hitam terlihat tenang. Pandangan matanya lebih sering tertuju ke arah hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby