Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) didampingi oleh dua polisi militer hendak meninggalkan ruang sidang selepas sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, aktual.com – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), menghadapi sidang putusan hari ini. Sidang tersebut dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang beralamat di Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta.

Menurut informasi yang diunggah di saluran YouTube Dilmil Jakarta pada Senin (11/12/2023), terlihat bahwa ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), hadir di lokasi. Proses sidang vonis berlangsung secara terbuka.

Sebelumnya, Jaksa Militer telah mendakwa ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Selain itu, mereka juga diajukan tuntutan untuk dipecat dari Angkatan Bersenjata (TNI).

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.

Jaksa Militer menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 340 KUHP, bersama dengan Pasal 55 (1), serta bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain