Jakarta, Aktual.co — Dua alumni SMA 3 Setiabudi, Jakarta, yang menjadi terdakwa penganiayaan berujung kematian pada adik kelasnya, Arfiand Caesar Al-Irhamy (16), dalam kegiatan pecinta alam, sepatutnya mendapat sanksi hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi kunci yang melihat kronologi kejadian, diduga dua alumni itulah yang melakukan penganiayaan pada korban,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Jumat (21/11).
Kedua alumni yang dimaksud Arist adalah Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) yang mengikuti kegiatan pecinta alam tersebut atas undangan dari kelompok pecinta alam Sabhawana.
Sedangkan enam siswa lain yang sebelumnya telah diputuskan bebas bersyarat, katanya, memang tidak terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. “Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi.”
Dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menganut konsep keadilan restoratif yaitu model penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan kembali terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui proses mediasi.
Sebelumnya, Kamis (20/11) sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan atas Finishtra dan Irfan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Herlangga Wisnu Murdianto mendakwa mereka dengan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, Finishtra dinilai telah melakukan penganiayaan dengan cara menggampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 12 kali serta menginjakkan kaki ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.
Sedangkan Irfan dinilai telah menganiaya korban dengan cara menendang kepala korban, menggampar pipi kiri dan kanan korban, serta menjatuhkan korban ke tanah.
Berdasarkan hasil visum dari RSCM, penyebab kematian korban Arfiand Caesar Al-Irhamy adalah akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru. [ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu