Pekanbaru, Aktual.com — Terdakwa “mafia minyak” Deki Permana yang merupakan mualim Kapal Motor Sentana, tanker pengangkut minyak milik terpidana Ahmad Mahbub divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo dalam pembacaan putusan menilai bahwa terdakwa Deki Permana tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan terdakwa Deki bebas dari hukuman,” kata Ahmad Pudjoharsoyo, Rabu (12/8).

Setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Deki, hakim lalu meminta kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Deki sendiri sebelumnya dituntut JPU 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Sementara itu pada sidang vonis yang digelar pada Juni 2015 lalu hakim telah memvonis bebas tiga terdakwa “mafia minyak” dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Niwen Khoriyah, Arifin Achman, dan Yusri.

Vonis bebas ini menyusul setelah sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman rendah kepada dua terdakwa lainnya, Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan.

Dalam pertimbangannya kepada terdakwa Niwen, Hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aliran dana jual beli minyak yang melibatkan kakak kandungnya, Abob, dengan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Mayor Antonius Manulang dan Ridwan.

Hakim menilai bahwa Niwen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Otorita Batam tersebut menerima dana dari Ridwan untuk kemudian dikirim ke Manulang adalah bagian dari usaha yang dijalankan terdakwa dalam bidang Money Changer.

Sementara itu, untuk terdakwa Arifin Achmad yang mendengarkan putusan secara terpisah setelah Niwen, hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak terkait sama sekali walaupun Arifin Achmad sering menerima aliran dana dari Niwen dan Abob dalam kaitan jual beli minyak secara ilegal.

Hakim menilai bahwa Arifin Achmad yang sebagai bawahan Mayor Manulang rekeningnya digunakan oleh Manulang, dan yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat.

Selanjutnya, untuk terdakwa Yusri, hakim menjelaskan bahwa yang bersangkutan divonis bebas karena menerima uang dari Abob adalah bagian dari bisnis yang ia jalankan, dan tidak terbukti dengan aliran uang jual beli minyak antara Abob, Manulang, dan Ridwan.

Dalam sidang yang digelar maraton dari pukul 16.30 WIB hingga 20.05 WIB tersebut, kelima terdakwa yakni Abob, Du Nun, Niwen, Yusri, dan Arifin Achmad mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni antara 10 tahun hingga 16 tahun.

Abob dan Du Nun sendiri yang menjalani sidang lebih awal diputus hanya seperempat atau empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dari tuntutan JPU 16 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp27,8 miliar.

Sidang TPPU ini sendiri sempat diwarnai sejumlah kendala seperti tertundanya pembacaan tuntutan hingga tiga kali, tertundanya pembacaan putusan oleh hakim dengan alasan komputer terserang virus.

Selain itu, hingga putusan dilaksanakan, JPU juga dianggap gagal memanggil Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci kasus ini, dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mahkamah Militer. Hingga akhirnya, keterangan Manulang hanya diwakili Berita Acara Pemeriksaan tanpa pengambilan sumpah.

Artikel ini ditulis oleh: