Bandarlampung, AKtual.com – Petugas Polres Tanggamus menangkap Mur (50), tersangka yang diduga telah melakukan penipuan dalam penjualan pabrik padi di Pekon (Desa) Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

“Kami menangkap tersangka pada Selasa (11/12) di kediamannya di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari San Bejo,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Jumat (14/12).

Kasatreskrim Polres Tanggamus itu menjelaskan, kejadian bermula saat Mursalin (pemilik pabrik padi) ingin menjual pabriknya dengan harga sebesar Rp150 juta melalui perantara yang kemudian menjadi tersangka. Sistem pembayaran dari pabrik padi tersebut dengan cara dibayar tiga kali.

“Tersangka ini sudah dianggap adik oleh San Bejo. Kemudian ia menjual pabrik itu ke San Bejo dengan rincian pembayaran tiga kali yaitu Rp50 juta tanggal 24 April 2017, Rp90 juta tanggal 11 Mei 2017, dan Rp10 juta tanggal 10 Mei 2018,” kata dia menjelaskan.

Saat San Bejo mendatangi pabrik padi tersebut untuk meminta hasil penggilingan, kemudian Diana anak dari Mursalin yang menjaga pabrik tersebut mengatakan bahwa dirinya belum menerima uang dari tersangka hasil dari penjualan pabrik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid