Beranda Nasional Hukum Terkait Gugatan Sistem Pemilu, Pimpinan Komisi II Harap MK Bisa Libatkan Parpol

Terkait Gugatan Sistem Pemilu, Pimpinan Komisi II Harap MK Bisa Libatkan Parpol

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Pemilu, khususnya yang terkait Sistem Proporsional Terbuka. Saan mengungkapkan pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.

“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses, mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024,” kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/1) kemarin.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.

“Pandangan masing-masing partai itu, tentu (buat) MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” sambung dia.

Menurut Saan, Sistem Proporsional Tertutup tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Pasalnya pada Sistem Proporsional Terbuka, penentuan anggota legislatif ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sementara pada proporsional tertutup tergantung partai.

“(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson