Jakarta, Aktual.com — Pada 25 September 2015 lalu, pesulap sekaligus entertainer, Limbad telah dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan pencurian dan merampas mobil Honda Jazz milik pria bernama Ibrahim di Apartemen French Walk, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Limbad yang tiba pukul 13.30 itu didampingi bersama kedua kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin SH dan Burhan Jamaluddin SH, berjalan perlahan menuju lobi menuju lantai IV Polres Jakarta Utara, pada Senin (05/10).

Masih di tempat yang sama, pelapor yakni Husein Ibrahim Juga hadir untuk memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Utara. Ia mengatakan, bahwa bila dirinya mau untuk menempuh jalur damai.

“Kalau dia ingin menempuh damai, saya orangnya pemaaf kok,” ucap Husein kepada Aktual.com, di Polres Jakarta Utara.

Sementara itu, terkait kasus di atas, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Susetio Cahyadi mengatakan, bahwa selama pemeriksaan berlangsung kedua terlapor cukup kooperatif.

“Mereka cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,” terang Kapolres

Meski demikian, lanjut Susetio, pihak penyidik belum bisa menyimpulkan titik kebenaran terkait kasus yang dihadapi oleh Limbad.

“Kami belum bisa menyimpulkan apa hasil akhir dari kasus ini. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab, dan siapa yang menjadi tersangka kami belum bisa menyimpulkan,” ujar Susetio.

Disinggung oleh wartawan tentang apakah ada jalur damai dari kedua belah pihak, Susetio mengaku, ada upaya damai, dimana pihak Kepolisian tetap konsen (fokus) menangani kasus tersebut.

“Keduanya kan sudah diperiksa di ruang penyidik. Kalau soal lewat jalur damai atau tidak, itu urusan kedua belah pihak masing-masing. Tapi kami sebagai pihak Kepolisian hanya ‘concern’ terhadap kasus ini. Setidaknya, menghargai bagi pelapor dan terlapor,” tegas Susetio.

Artikel ini ditulis oleh: