Beranda Nasional Hukum Terkait Kasus Prank KDRT, Sahabat Polisi Buka Opsi Damai dengan Baim Wong

Terkait Kasus Prank KDRT, Sahabat Polisi Buka Opsi Damai dengan Baim Wong

Aktris Baim Wong menjelaskan maksud dan tujuannya mendaftarkan hak cipta Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI di Channel YouTube nya Selasa (26/7). Ia akhirnya urung mengajukan hak cipta dari nama tersebut.

Jakarta, aktual.com – Sahabat Polisi Indonesia secara resmi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Eko dan Silvia mengatakan pihaknya ingin mengetahui perkembangan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan pada 3 Oktober lalu.

“Agenda hari ini yaitu kita bertanya kepada pihak penyidik terkait dengan kasus perkembangan kasus pelaporan perbuatan laporan palsu yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula,” ujar Eko dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (2/11) kemarin.

 Sahabat Polisi Indonesia mengaku sangat mengapresiasi kinerja polisi, karena kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi menerapkan prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapapun, tanpa pandang bulu.

“Kasus tetap dijalankan sesuai prosedur. InshaAllah sudah akan naik ke penyidikan. Kami berharap setiap proses hukum yang ada di Indonesia harus sesuai berjalan dengan apa yang menjadi ketentuan hukum,” sambungnya.

Meski demikian, Eko mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi antara pihak Sahabat Polisi Indonesia dengan Baim Wong. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan jalan damai apabila ada permintaan dari Baim Wong.

“Selama ini kami belum ada komunikasi dengan pihak Baim Wong. Kami juga manusia, sama-sama warga masyarakat. Itu nanti bisa kita rundingkan atau bicarakan pada kesempatan berikutnya. Kami juga harus membicarakan semua hal ini dengan pimpinan Sahabat Polisi Indonesia,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga telah melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45 terkait konten prank KDRT. Pasangan suami istri tersebut pun terancam sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson