Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten memastikan akan kembali menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jaringan Wide Area Network di Kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Cilegon yang sampai saat ini belum jelas penanganannya.

“Nanti kami telusuri, karena ini sepertinya tahun 2013,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirna Wati ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus yang pernah ditangani Kejari setempat pada 2013 lalu, dengan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan yang diduga terkait proyek, Jumat (5/4).

Namun hingga saat ini tidak diketahui, apakah kasus itu dilanjutkan ke pengadilan. Berdasarkan informasi yang beredar, Kejari Cilegon terkesan mempertieskan kasus karena melibatkan keluarga petinggi pemerintahan kota itu.

Informasi yang diperoleh dari bappeda.cilegon.go.id, saat itu Kepala Bappeda Cilegon dijabat Ratu Ati Marliati. Dia menjabat Kepala Bappeda sejak 2013 hingga sekarang. Ketika itu pihak Kejari telah memanggil perusahaan-perusahaan dealer yang terkait kasus tersebut sebagai saksi.

Kasi Pidsus Rio Aditya Arifiansyah ketika itu  mengatakan, perwakilan perusahaan dealer pemasok yang dipanggil terkait proyek tersebut, sejumlah empat perusahaan diantaranya adalah, perwakilan dari PT Berca Cakra Technology, PT Spectrum, PT Uni Network Comunication dan PT Sistech, hanya satu perwakilan perusahaan yang tidak hadir yaitu PT Sistech.

“Perusahaan dealer pemegang merek yang kita panggil ada empat perwakilan, dan hanya satu perwakilan yang tidak hadir yakni PTSistech,” ujarnya.

Pihak Kejari mengatakan, proyek WAN di Kantor Bappeda  yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 780 juta lebih tersebut, mereka telah memiliki nama-nama tersangka dalam proyek tersebut.

”Kami telah memiliki nama siapa-siapa, yang berpotensi menjadi tersangka,” kata Rio.

Sementara ketika dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi, meminta Kejari Cilegon membuka kembali kasus tersebut, dan segera menetapkan siapa saja yang terlibat.

Menurutnya, kasus ini jangan dipetieskan. Sehingga harus diusut sampai tuntas. “Saya minta Kejari Cilegon jangan terlalu lama untuk menetapkan tersangka dalam korupsi WAN ini. Panggil dan periksa saja kepala Bappedda Cilegon yang saat itu menjabat. Dia diyakini mengetahui soal proyek itu. Jangan sampai orang lain yang ‘dikorbankan’ sementara pelaku utamanya lolos dari jerat hukum,” papar Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menelusuri dan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Artikel ini ditulis oleh: