Gempa 7,5 SR Selandia Baru. (ilustrasi/aktual.com)
Gempa 7,5 SR Selandia Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Wellington, Aktual.com – Selandia Baru harus mengusir seorang diplomat Amerika Serikat yang terlibat dalam sebuah insiden kriminal serius yang menyebabkan dia terluka dan mematahkan tulang hidungnya.

Diplomat yang tak disebutkan namanya itu pun diminta segera meninggalkan Selandia Baru setelah pihak Kedubes AS mempertahankan kekebalan diplomatiknya. Kekebalan diplomatik dapat membuat seorang diplomat tak bisa diperiksa pihak kepolisian.

Insiden kriminal ini sendiri terjadi pada pekan lalu, tepatnya Minggu (12/3) dini hari waktu setempat. Kepolisian Selandia Baru pun tidak menjelaskan rincian insiden tersebut.

Kepolisian hanya mengatakan, diplomat AS tersebut sudah meninggalkan lokasi kejadian saat mereka tiba di tempat itu.

Sehari setelah insiden tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri Selandia Baru meminta kedubes AS untuk melepaskan kekebalan diplomatik sang diplomat demi kelancaran investigasi. Kemenlu Selandia Baru menekankan bahwa semua warga asing, termasuk para diplomat, harus mematuhi hukum di negeri itu.

Sehingga, kedubes harus melepaskan kekebalan diplomatik itu agar aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya menyelidiki sebuah kasus kejahatan serius. Ancaman hukuman dari insiden ini sendiri, disebut Kemenlu Selandia Baru, hanya hukuman penjara minimal satu tahun.

Namun kedubes AS menolak permintaan itu dan lebih memilih untuk membiarkan diplomat tersebut diusir. Seorang staf kedubes AS mengatakan, diplomat tersebut sudah meninggalkan Selandia Baru. Terkait insiden tersebut, kedutaan besar AS tidak memberikan komentar karena kasus itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Kami menanggapi serius bahwa salah seorang staf kami melakukan perbuatan yang jauh di bawah standar yang sudah ditetapkan pemerintah AS terhadap staf pemerintahannya,” demikian kedutaan besar AS.

Kedubes AS di Wellington sendiri masih belum memiliki duta besar karena Dubes terakhirnya diberhentikan oleh Presiden AS yang baru, Donald Trump.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Arbie Marwan