Ilustrasi Korupsi

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cekal Ario Pramadhi dan Christman Desanto ke luar negeri lantaran keduanya merupakan tersangka dugaan tindak korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

“Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri,” ujarnya, Rabu (1/12).

Dikatakan Ahmad bahwa penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan kata Ahmad pihaknya juga belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.

“Ini rencana tindak lanjut, saya ulangi lagi, akan dilakukan upaya pencekalan kepada para tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Ya tentunya nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik nanti,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid