Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009, dengan tersangka Made Mergawa.

Hal itu terkonfirmasi langsung melalui mulut Made, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9).

“Sudah P21,” ungkap Made, sebelum diangkut ke mobil tahanan KPK.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Alkes itu, sidang untuk dirinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bali. Namun demikian, dia belum mengetahui kapan sidang akan digelar.

“(Sidangnya) di Bali. Nggak tahu (kapan sidangnya),” jelasnya.

Made Meregawa merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Dalam kasus tersebut, Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara (perusahaan pelaksana), diduga telah bekerjasama merekaysa proyek Alkes itu.

Lantaran perbuatan kedua orang itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Made sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby