Warga membawa jerigen kosong untuk mengantri minyak goreng di halaman Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta, Aktual.com – Hingga saat ini kepolisian belum juga membongkar mafia dibalik kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Belum ada (penetapan tersangka minyak goreng),” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3).

Kelangkaan minyak goreng sendiri terjadi sejak Januari 2022. Kepolisian kemudian banyak menggerebek gudang yang diduga menimbun minyak goreng. Namun, tersangka dalam kasus itu belum dijerat.

Contohnya adalah dugaan penimbunan minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Deliserdang yang memiliki 1,1 juta kilogram minyak goreng.

Polda Sumatera Utara langsung mendalami temuan itu. Namun hasilnya tak memenuhi pelanggaran pidana sehingga tak ada tersangka yang dijerat.

Kepolisian menilai terdapat beberapa indikasi penimbunan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan sehingga dapat memenuhi dugaan pelanggaran pidana penimbunan.

Seperti dilansir CNN, belum adanya penetapan tersangka oleh polisi itu bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. Ia berkata kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka.

Hal itu disampaikannya kepada anggota Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat pada Kamis pekan lalu.

“Saya nggak mau sebutin namanya karena ini kan asas praduga tidak bersalah. Tetapi kami sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (minyak goreng yang ditimbun) gitu loh,” kata Muhammad Luthfi dalam sidang rapat dengar bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3).

“Dan ini sekarang sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim sudah mulai di tangkap-tangkapin, sudah mulai diperiksa,” ungkap Lutfi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah