Jakarta, Aktual.com — Puluhan petugas Satpol Pramong Praja mulai hari ini menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 30 titik Kota Pekalongan.

Penurunan APK sebagian besar di pinggi jalan raya dan perkampungan yang menempel pada pohon maupun tiang listrik penerangan jalan.

Ketua Panwaslu Kota Pekalongan, Sugiarto‎ menyampaikan penertiban APK tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan. Penertiban dilakukan setelah dikeluarkan surat edaran, karena terdapat 30 titik jalan yang terpasang APK.

‎”Kami merekomendasikan APK untuk mencopotnya. Karena kami sudah memberikan surat rekomendasi itu pada 24 Agustus, alhamdulillah sudah ditindaklanjuti sekarang,” ujar dia di kantor Panwaslu kota, Senin (31/8).

Ia mengatakan pencabutan APK kalai ini diakui memang ada keterlambatan respons, karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK.

“Kami tidak punya kemampuan untuk mencopot, kalau kami lakukan itu sama halnya pelanggaran. Tapi kami sudah memberikan rekomendasi,” ujar dia.

Dia menjelaskan, pasangan calon tidak perlu membuat atau memasang alat peraga kampanye karena semuanya akan dilakukan KPU Kota Pekalongan.

“APK itu akan difasilitasi KPU, yang mencetak dan memasangnya adalah KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” jelas dia.

Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno, mengaku akan menertibkan 30 APK pada 31 titik yang berada di Kota Pekalongan.

‎”Jumlah APK itu sesuai rekomendasi yang diberikan Panwaslu melalui surat edarannya pada 24 Agustus 2015 lalu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: