Jaksa Agung HM Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (Aktual)
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengklaim bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu, tidak menerima suap dari PT Brantas Abipraya.

“Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) tidak ada masalah apa-apa,” klaim Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4).

Dia menyebut Sudung dan Tomo tidak mengetahui ada pihak yang berusaha menyuap, untuk menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

“Bahwa ada orang yang berusaha menyuap, itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu. Kan jangankan pasif tahu pun tidak gitu loh. Ya ini yang ditemukan oleh tim Pengawasan kita.”

Prasetyo mengungkapkan, tim klarifikasi bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Tim Jamwas terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin jaksa Sudung dan Tomo itu sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Itu kita sampaikan pada KPK. Selanjutnya, silakan mereka mengkaji lebih jauh, tapi temuan kita seperti itu.”

Kasus suap upaya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta, ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3), sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam OTT ini, Satgas KPK mencokok tiga orang, yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko; dan Senior Manajer PT BA, Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut (MRD).

Selain mencokok pelaku, Satgas KPK menyita uang sejumlah US$ 148.835 dalam berbagai pecahan. Kemudian, KPK memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu, karena diduga terlibat dalam perkara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu