Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jakarta, Aktual.com – Elemen buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.831.690,-.

Presedium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) Mirah Sumirat menyebut nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4).

“Kami Gerakan Buruh Jakarta menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015,” ujar Mirah Sumirat yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), di Jakarta, Senin (24/10).

Lebih lanjut, Mirah menyebut ketentuan Undang-undang (UU) lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU.

“Sebetulnya aneh jika rakyat yang menuntut Pemerintah untuk melaksanakan UU. Karena seharusnya Pemerintah lah yang menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Mirah.

Mirah menyebut, PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003.

“Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan,” tegas Mirah Sumirat.

 

*Musdianto

Artikel ini ditulis oleh: