Banda Aceh, aktual.com – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono melantik Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

“Selamat kepada Teuku Raja Keumangan yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, di Banda Aceh, Selasa (27/12).

Pada prosesi pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung di gedung paripurna DPRA tersebut, Teuku Raja Keumangan juga dilakukan adat peusijuk (tepung tawari) oleh Ketua Majelis Adat Aceh Samsul Rizal.

Pelantikan unsur pimpinan ini dilaksanakan setelah adanya surat keputusan keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.2.4-6340 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA dari fraksi Partai Golkar yakni Teuku Raja Keumangan.

Saiful menyampaikan, sebelumnya partai Golkar telah mengusulkan pemberhentian Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA digantikan dengan Teuku Raja Keumangan pada sisa masa jabatan 2019-2024.

Menindaklanjuti itu, kata Saiful, DPR Aceh telah melaksanakan rapat paripurna dengan mengeluarkan keputusan Nomor 26/DPRA/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA.

“Keputusan DPRA tersebut kemudian disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan surat Nomor 161.11/1997 tanggal 29 November 2022 perihal usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRA,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Saiful, Mendagri akhirnya mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA dari fraksi partai Golkar tersebut.

Dalam kesempatan ini, Saiful juga mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian Wakil Ketua DPRA sebelumnya selama beberapa tahun terakhir.

“Terima kasih dan penghargaan kami kepada saudara Hendra Budian selama melaksanakan tugas sebagai wakil Ketua DPR Aceh,” demikian Saiful Bahri.

Untuk diketahui, Partai Golkar menduduki kursi Wakil Ketua II DPRA saat ini karena memang memiliki jumlah kursi terbanyak ketiga (setelah Partai Aceh dan Demokrat) pada pemilihan legislatif 2019 silam yakni mencapai sembilan orang dari 81 kursi di parlemen Aceh tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain