Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian kasus Munir. Melalui ribuan Kartu Pos masyarakat dari 20 kota, Presiden diminta mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta Munir.

“Kartu Pos ini dikirimkan masyarakat dari berbagai elemen sejak Oktober 2016. Dukungan juga dilakukan dalam berbagai bentuk aksi mendesak dibukanya dokumen TPF Munir,” terang Koordinator Haris Azhar, dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Disampaikan, desakan melalui ribuan Kartu Pos ini merupakan bentuk kprihatinan dan protes atas sikap Presiden Joko Widodo yang mengelak untuk menjalankan perintah Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 025/IV/KIP-PS-A/2016, 10 Oktober 2016.

Padahal dokumen TPF Munir adalah informasi publik yang harus diumumkan kepada masyarakat. Dan oleh karenanya Presiden RI harus segera mengumumkan dokumen tersebut.

Menurutnya, sikap Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang lebih memilih berpolemik tentang keberadaan dokumen yang tidak ditemukan adalah sikap yang kontributif atas pembungkaman atas fakta – fakta kebenaran dalam kasus Munir.

“Sikap ini semakin terang, dengan penuh kesadaran Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara melakukan mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 01 November 2016,” jelas Haris.

Ditambahkan, dokumen tersebut nyatanya telah diterima secara resmi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005. Dan untuk memperjelas, SBY telah kembali mengirimkan dokumen itu kepada Kemensetneg RI pada 26 Oktober 2016.

Atas dasar itu pula, KontraS menyatakan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika pemerintah masih berdalih tidak memiliki dokumen TPF Munir. Alibi ini digunakan hanya untuk mencuci kewajiban Presiden untuk mengumumkan dokumen tersebut.

Presiden Jokowi, lanjut Haris, seharusnya menangkap pesan dan desakan melalui Kartu Pos ini secara baik. Kartu Pos ini adalah ekspresi konstutusional warga. Keadilan atas kasus Munir adalah
keadilan bagi kita semua, ditengah ketidakadilan yang masih terus terjadi di berbagai wilayah.

Yakni dengan mengambil tindakan, pertama segera mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Kedua memerintahkan jajarannya menindaklanjuti kembali setiap fakta dan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir.

“Ketiga, menghentikan segala bentuk tindakan melempar tanggung jawab dan berlindung dibalik tindakan – tindakan prosedural dalam pengungkapan kasus Munir,” demikian Haris.

Artikel ini ditulis oleh: