Jakarta, Aktual.com – Pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal mengamankan barang bukti (barbuk) lima kubik kayu yang diduga ilegal dari kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto ke instansi itu karena terbentur amggaran.

“Kami batal mengamankannya karena tidak ada anggaran operasional untuk mengangkut kayu itu dari hutan ke instansi ini,” kata Staf Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, di Mukomuko, Minggu (19/2).

KPHP setempat batal mengamankan sebanyak lima kubik kayu ilegal yang ditemukan oleh PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang konservasi di kawasan hutan lindung di daerah itu.

Ia mengatakan, sejak instansi itu diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah provinsi setempat, sampai sekarang belum ada kepastian anggaran untuk instansi itu. Untuk itu, sementara ini kayu ilegal tersebut masih berada dalam kawasan hutan lindung di daerah itu dan diamankan oleh perusahaan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian resor setempat terkait kasus penebangan liar pohon dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

“Kita berkoordinasi dengan polisi untuk menyelidiki identitas pemilik kayu dan lokasi penebangan kayu tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya tetap menyelidiki lokasi ‘tunggul’ (tonggak, red) pohon yang ditebang secara liar di dalam hutan.

Ia mengatakan, instansi itu bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kasus penebangan kayu secara liar dalam kawasan hutan di daerah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka