Jakarta, Aktual.com – Pemerintah hanya akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah mengikuti bimbingan pranikah supaya mereka mendapatkan cukup bekal pengetahuan mengenai persiapan berkeluarga, tidak mengharuskan mereka memiliki sertifikat bimbingan pranikah untuk bisa menikah, kata Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ghafur Dharmaputra.

“Jangan khawatir karena untuk menikah perlu sertifikasi, tapi yang penting keinginan untuk calon pengantin mau belajar. Melihatnya bukan karena saya mau kawin maka saya butuh sertifikat, bukan begitu,” kata Ghafur dalam acara FMB9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Jumat (22/11).

Ghafur menganalogikannya dengan mahasiswa yang kuliah tidak hanya untuk mendapatkan ijazah tetapi untuk mendapatkan ilmu.

Pemerintah sedang meningkatkan kualitas bimbingan pranikah supaya pasangan yang hendak menikah punya cukup bekal pengetahuan sebelum mulai berkeluarga.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo yang ditunjuk sebagai pemangku kepentingan utama dalam perumusan bimbingan pranikah menyatakan bahwa nantinya calon pasangan yang ingin menikah tidak harus lulus dan mendapatkan sertifikasi terlebih dulu untuk bisa menikah.

Hasto mengemukakan bahwa dalam hal ini penekanannya lebih pada substansi yang disampaikan dalam bimbingan pranikah, yang mencakup materi bidang kesehatan, perekonomian, hukum, dan agama.

Pada pasangan yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam memahami materi yang disampaikan dalam bimbingan pranikah, ia melanjutkan, petugas hanya akan memberikan catatan khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan