Surat Izin Kendaraan Bermotor (Aktual/Ilst.Nelson)
Surat Izin Kendaraan Bermotor (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Saat ini, tidak semua pengemudi sepeda motor di jalan raya, mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Baru-baru ini, Polri mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan SIM C.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin Nursin menyebutkan, bahwa penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari hingga April 2016 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2016, demikian dilansir Aktual.com dari akun Facebook resmi Divisi Humas Polri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat itu, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Artikel ini ditulis oleh: