Jakarta, Aktual.com — Kubu Bambang Widjojanto mendapatkan teguran dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, karena Bambang tiga kali mencabut gugatan praperadilan yang dimohonkan.

“Keberatan termohon akan jadi perhatian kami juga. Ini sudah ketiga kali. Dipikir ulang dulu lah, jangan mereka (termohon) sudah hadir, lalu dicabut lagi. Tapi bagaimana pun, pengadilan tetap tidak bisa menolak,” kata Made, sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Made, sebelum juga kuasa hukum Bambang mencabut dan mendaftarkan ulang permohonan praperadilan. Namun, sebelum sidang digelar, gugatan tersebut dicabut oleh pemohon.

Dalam persidangan, Ricky HP Sitohang melayangkan protes terhadap kuasa hukum Bambang, karena mencabut gugatan praperadilan di saat gugatan telah memasuki agenda persidangan.

“Inikan sudah diagendakan, mohon jadi catatan hakim. Jangan bolak- balik kami dipermainkan seperti ini. Mohon sebelum sidang diagendakan, itu (gugatan) dicabut dulu,” kata Ricky.

Made mengatakan, kuasa hukum Bambang sebenarnya telah menginformasikan pencabutan gugatan sebelum persidangan digelar. Namun, karena mempertimbangkan kehadiran kuasa hukum Polri di PN Jaksel, Made memutuskan agar persidangan tetap digelar.

Kuasa hukum Bambang menyatakan, alasan pencabutan gugatan lantaran pihaknya memperhatikan beberapa putusan praperadilan di PN Jaksel. Pihaknya menilai belum adanya dasar kepastian hukum bagi Bambang untuk memperoleh keadilan melalui praperadilan.

Hal tersebut dikatakan Made, setelah membaca keterangan tertulis yang diserahkan kuasa hukum Bambang. Bambang mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu