Lumajang, Aktual.co — Polres Lumajang, Jawa Timur, mengaku sudah menerima sebanyak tiga laporan dari warga yang mengalami penipuan. Penipuan itu, berkedok broker motor.

“Kami sudah menerima tiga orang yang menjadi korban dari pelaku Ririn Anita Setyowati, yang berkedok sebagai broker motor dan laporan ini sudah ditangani Unit 3 Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, Iptu Heri Sugiono, ketika mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata, Selasa (11/11).

Dikatakan Iptu Heri Sugiono, proses hukum sudah berjalan dan pelaku sudah diberikan surat panggilan. Tetapi kalau tiga kali pemanggilan tidak hadir, tegas Iptu Heri Sugiono, pelaku akan dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

“Laporan korban sudah kami proses dan kalau pelaku kabur kami akan kembangkan menyidikan dan memburu tersangka. Kalau perlu kita akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk melacak kaburnya palaku,” paparnya.

Dalam aksinya, pelaku Ririn mengaku sebagai sales dari salah satu dealer kendaraan di Lumajang. Bahkan, dia meminta sejumlah uang dengan alasan untuk uang muka (DP) setiap kendaraan motor yang dipesan.

“Saya kena Rp10 juta dan ada kwitansinya, tetapi kwitansinya tidak menyebutkan pembelian motor di dealer mana, karena ditanda tangani oleh Ririn sendiri,” ujar Eko Wahyudi (30), warga desa Candipuro dalam laporannya ke Mapolres Lumajang.

Selanjutnya, Eko mengaku akan dijanjikan motor honda di dealer Sumber Mas Motor Lumajang. “Tetapi setelah saya kesana, pihak dealer ternyata tidak  pernah menerima uang muka dari Ririn,”paparnya.

Terkait dengan laporan itu, Pimpinan Dealer Sumber Mas Motor saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan soal laporan korban. “Yang jelas, dia menjadi korban penipuan Ririn. Karena uang itu, tidak pernah sampai di Kasir saya. Kalau dia bayar di kasir saya, pasti saya pertanggung jawabkan dan unit yang dipesan pasti sudah ada. Ini masalahnya, dan atas laporan korban ini, saya kemarin juga sudah melaporkan Ririn ke Mapolres dengan perkara penghinaan, karena telah mencatut nama dealer saya untuk tindak penipuan itu,” kata Yuhanes Efendi.

Yuhanes mengaku pelaku Ririn ini, memang pernah menjadi karyawannya setahun lalu. “Sejak 30 Oktober 2013 lalu, dia sudah saya pecat, karena telah menggunakan uang perusahaan. Dan kalau sekarang dia melakukan penipuan kepada konsumen, lebih baik dilaporkan saja ke Mapolres Lumajang agar di proses hukum,” sarannya.

Dikatakan Yuhanes, untuk saat ini dia meminta para calon konsumen untuk lebih waspada dan hati-hati dan tidak melakukan transaksi pembelian di luar prosedur. “Kalau di dealer kami, semua transaksi pembelian motor, baik cash maupun kredit harus melalui loket kasir dan pesan ini sudah kami pampang di banner di dealer kami untuk menghindari ulah pelaku kejahatan yang memanfaatkan kesempatan melakukan penipuan kepada calon pembeli,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: