Jakarta, Aktual.com – Tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dihuku penjara lebih lama ketimbang mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Ketiganya dijatuhi hukuman selama lima tahun oleh Majelis Hakim. Vonis mereka dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10).

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan.

Hukuman ini diberikan lantaran ketiganya terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Mereka meminta uang sebesar Rp450 juta kepada pihak perusahaan.

“Ketiga terdakwa mengancam dengan mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia,” ungkap Hakim.‬

Kasus pemerasan ini berawal dari adanya kelebihan dalam pembayaran pembayaran pajak penghasilan milik PT Edmi pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp3 miliar.

Supaya kelebihan ini dikembalikan, ketiga pegawai ini menggunakan istilah ‘uang capek’. Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang yang diminta.‬

Lantaran tak kunjung dipenuhi, ketiganya sepakat untuk mengurangi ‘uang capek’ itu dari Rp450 juta menjadi Rp150 juta. Namun, pihak perusahaan tetap menolak memberikan uang. Hingga kemudian besaran ‘uang capek’ itu dikurangi menjadi Rp75 juta dan disepakati oleh pihak PT Edmi.

‪”Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri,” kata Hakim.‬

‪Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid