Jakarta, Aktual.com — Tiga terpidana mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMK YPKK Depok Sleman Ria Puspita Ristanti saat ini masih menunggu proses eksekusi mati, setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah dan menjatuhkan pidana mati kepada ketiganya.

“Meski salinan putusan dari MA sudah turun, namun kami belum bisa melaksanakan eksekusi. Sebab, terdakwa masih menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso, Selasa (15/9).

Tiga terpidana tersebut yakni, Yonas Refalusi Anwar 21 tahun, Khairil Anwar 46 tahun dan Hardani 55 tahun, yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir (dipecat karena terlibat kasus pembunuhan ini). Sebelumnya ketiganya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 24 Oktober 2013.

Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum maupun terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang hasilnya menguatkan putusan PN. Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi yang memutuskan mengadili sendiri ke tiga terpidana, dengan vonis pidana mati.

“Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomer 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi ayahnya, Khairil Anwar dituangkan dalam putusan Nomer 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomer 400K/Pid/2014. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata dia.

Dia mengaku belum bisa melaksanakan eksekusi karena terpidana masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Hardani sudah mengajukan peninjauan kembali (PK), dan sekarang masih diproses di MA. Sedangkan Yonas dan Khairil Anwar, belum ada permohonan PK,” kata dia.

Atika mengatakan, proses eksekusi terhadap tiga terpidana tidak harus dilakukan dalam waktu yang sama. “Namun pelaksanaannya menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.”

Sebelumnya dari fakta yang terungkap di persidangan, tiga terpidana mati yang semuanya warga Kalasan, Kabupaten Sleman tersebut terbukti melakukan tindak perkosaan dan pembunuhan terhadap Ria Puspita Ristanti, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman. Peristiwa terjadi pada 16 April 2013 di rumah kosong milik nenek Yonas, Dusun Kringinan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan.

Setelah memerkosa secara bergiliran, mereka sepakat membunuh korban yang waktu itu masih duduk di bangku kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman. Setelah itu, mayat korban dibuang ke area persawahan yang berjarak 500 meter dari tempat kejadian perkara kemudian dibakar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu