Tim Jaksa Penuntut Umum bersalaman dengan tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan kembali melaporkan saksi pelapor kepada polisi. Ancaman ini disebabkan karena salah satu saksi pelapor yang bernama Ibnu Baskoro tidak menghadiri persidangan selama berkali-kali.

Salah satu tim kuasa Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya tidak bisa tinggal diam dengan absennya Ibnu Baskoro selama tiga kali persidangan.

“Padahal saksi pelapor dan tinggalnya di Jakarta, tapi tanpa alasan yang jelas dia tidak datang,” ujar Wayan usai sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Wayan menganggap tindakan Ibnu Baskoro sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh saksi pelapor karena akan mengulur proses persidangan secara keseluruhan. Tindakan Ibnu Baskoro ini dianggap Wayan berbeda dengan kliennya yang harus absen kampanye Pilkada 2017.

“Pak Ahok sudah jadi terdakwa tidak bisa kampanye, enak betul dia. Kita akan laporkan Ibnu Baskoro,” imbuhnya.

Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah anggapan Wayan. Salah satu anggota JPU, Ali Mukartono mengatakan bahwa Ibnu Baskoro belum bisa hadir karena sedang melakukan kegiatan sosial di Aceh.

Pihak Ahok sendiri telah melaporkan dua saksi pelapor sebelumnya, yaitu Habib Novel dan Habib Muchsin. Keduanya dilaporkan karena dianggap memberi keterangan yang palsu dalam persidangan.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: