Jakarta, Aktual.com– Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, saat menjabat Oktober mendatang berencana akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dimana putusan tersebut mengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi.
Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menyebut jika Pemprov DKI dari proses banding sebagai bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
“Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri,” ucap Marco di Jakarta, Rabu (17/5).
Sebelumnya diberitakan jika PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan komunitas nelayan atas tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Kemudian Pemprov DKI mengambil langkah banding atas Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs