Nunukan, Aktual.com – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Yusuf SK-Marthin Billa telah melaporkan temuan pelanggaran pilkada setempat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara.

“Pihaknya sudah laporkan sejumlah temuan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2 -Irianto Lambrie-Udin Hianggio kepada Bawaslu Kaltara,” kata Sekretaris Tim Dapur Pejuang Provinsi Kaltara paslon Yusuf SK-Marthin Billa, Mikel melalui hubungan telepon, ditulis Minggu (13/12).

Pelanggaran terstruktur, sistematik dan masif yang dimaksudkan adalah KPU Kota Tarakan dengan sengaja tidak mendistribusikan formulir C-6 kepada masyarakat pemilih sebanyak 43.000 lembar, meskipun tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Yusuf SK-Marthin Billa) telah menyurati pada 8 Desember 2015 atau sehari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember 2015).

Mikel menegaskan, pihaknya telah menyurati KPU Kota Tarakan berkaitan kasus ini dan langsung ditanggapi dengan berjanji akan mendistribusikannya pada hari itu juga tetapi pada kenyataannya tidak dilakukan sehingga jumlah angka golput di kota itu terbilang sangat tinggi.

Sehubungan dengan kasus ini, Mikel menegaskan, KPU Kota Tarakan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Irianto Lambrie-Udin Hianggio), karena menghalangi masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan tidak memberikan formulir C-6 atau undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah dijelaskan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada gubernur-wakil gubernur secara serentak tersebut yang telah menjadi hak konstitusinya.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tarakan ini, dia menerangkan, telah dilaporkannya ke Bawaslu Kaltara ditambah adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

ASN melalui pemasangan baliho sengaja dipasang menjelang masa tenang di Kota Tarakan berkaitan dengan penerimaan penghargaan MURI karena Provinsi Kaltara mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bersamaan itu ditampilkan foto Irianto Lambrie selaku mantan pejabat Gubernur Kaltara bersama dengan pejabat Gubernur Kaltara saat ini, Budi Triyonio Sasongko dan Sekda Provinsi Kaltara, Badrun.

Tim Dapur Pejuang paslon Yusuf SK-Marthin Billa juga melaporkan pelanggaran “money politic” yang dilakukan paslon nomor 2 di Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan. Pemberian uang tersebut dilakukan pada 8 Desember 2015 pada sejumlah lokasi.

Pemberian uang atau “money politic” ini merupakan kejahatan politik yang telah dilakukan paslon Irianto Lambrie-Udin Hianggio hampir seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan terutama pada kantong-kantong padat penduduk yang miskin.

Artikel ini ditulis oleh: