Jakarta, Aktual.com – Sejumlah harga obat-obatan dan oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 mengalami lonjakan yang signifikan, sehingga mendorong aparat kepolisian gencar melakukan operasi terhadap para pelaku penimbunan.
Pakar hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir menganggap pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti penimbun barang.
“Seharusnya penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku individu ataupun perorangan. Namun juga menyasar korporasi jika korporasi terbukti merencanakan penimbunan maka harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (21/7).
Peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang disertasinya membahas pidana korporasi ini mengatakan, sejak awal pandemi tahun 2020 lalu, masyarakat juga masih harus menanggung penderitaan karena kelangkaan barang, obat, dan alat kesehatan yang dibutuhkan, baik untuk preventif maupun restoratif.
“Biasanya tindakan menimbun dilakukan bila ada situasi genting, seperti gejolak sosial-politik maupun wabah penyakit. Oleh sebab itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang terkait masalah penimbunan,” kata Ari.