Alat kesehatan termasuk oksigen, kata dia, ada dalam cakupan berbagai undang-undang tersebut. Tindakan penimbunan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan kondisi kedaruratan, bukan hanya membahayakan nyawa orang lain, tetapi juga mengakibatkan gejolak ekonomi, dan pada ujungnya akan membahayakan pemerintahan yang sah, karena akan muncul anggapan publik bahwa pemerintah tidak becus menangani masalah kedaruratan. Oleh sebab itu perlu upaya-upaya hukum maksimal untuk mengganjar pelaku.

Dari berbagai undang-undang dan peraturan di atas yang dimaksud, lanjut dia, pelaku adalah orang perorangan atau badan hukum atau korporasi. Terhadap pelaku penimbunan dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana kurungan, denda, maupun sanksi administrasi. Terhadap pelaku yang berupa badan usaha, maka korporasi yang telah diakui sebagai subjek hukum, dianggap dapat melakukan perbuatan pidana dan karena itu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

“Korporasi sebagai subjek pidana dan karena itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana telah diadopsi dalam sistem hukum di Indonesia dengan diundangkannya UU No. 17 tahun 1951 tentang Penimbunan Barang. Meskipun demikian, sistem ini baru dikenal luas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi pada tahun 1955,” kata dia.

Pasal 15 Undang-Undang No 7 Drt Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi mengatur hal berikut ini. “Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya”.

Menggunakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka antara korporasi dan pengurus dapat dijadikan sebagai subjek hukum baik sebagai “pelaku”, “menyuruh” atau “turut serta” melakukan tindak pidana. Bila pengurus menjadi pelaku, maka korporasi dapat menjadi pihak yang “menyuruh” atau “turut serta”. Sedang bila korporasi sebagai pelaku, maka pengurus dapat saja menjadi pihak yang “turut serta” atau “membantu” sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 KUHP.