Jakarta, Aktual.com – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tren tindak pidana perbankan masih cukup tinggi. Bahkan hingga Kuartal III-2016 saja, sudah lebih tinggi dari tahun lalu.

Dari kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK, pada 2014 kasus yang ada sangat tinggi mencapai 59 kasus, kemudian pada 2015 menurun jadi 23 kasus, tapi di tahun ini hingga Kuartal III-2016 sebanyak 26 kasus.

“Pelaku perbankan yang berpotensi melakukan fraud adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan atau terlahir dari kegiatan operasi perbankan,” cetus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin (14/11).

Berdasarkan statistik penanganan tindak pidana perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus yang terjadi 2014 sampai kuartal III 2016 adalah kasus kredit (55 persen), rekayasa pencatatan (21 persen), penggelapan dana (15 persen), transfer dana (5 persen) dan pengadaan aset (4 persen).

Menurut Nelson, dengan masih maraknya tindak pidana perbankan ini, maka menjadi tugas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Dengan cara terus menekan tindak pidana perbankan, sehingga masyarakat pada akhirnya akan terlindungi dengan baik,” tegas dia.

Sejauh ini, menurut Nelson, OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi. Langkah ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana itu.

“Makanya, OJK terus memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat (soal tindak pidana perbankan). Selain itu, pihak perbankan juga diimbau menjaga prinsip kehati-hatian agar kepercayaan nasabah dapat terjaga,” paparnya.

Sosialiasi dan edukasi ini, kata Nelson, bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antarbank dalam pencegahan dan penanganan fraud di industri perbankan.

Makanya, dalam kesempatan itu, antara lain, dengan peluncuran buku “Pahami dan Hindari”, sebuah buku untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana perbankan sekaligus kiat untuk menghindarinya.

Dia mengaskan, aksi tindak pidana perbankan atau fraud ini terutama banyak terjadi di bank-bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Apalagi memang, sebanyak 80% yang dilikuidasi, itu karena terjadinya aksi fraud di BPR itu.

Untuk mencegah terjadinya fraud tersebut, jelas Nelson, sejak tahun 2011 lalu telah dibentuk forum antifraud. “Hanya saja, sampai saat ini hanya terdapat sebanyak 40 bank yang tergabung dalam forum itu. Kami harap, banyak BPR yang dapat bergabung dalam forum ini,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan