Jakarta, Aktual.com — Islam merupakan agama yang mengajarkan kebenaran, kehati-hatian dan keteraturan dalam menjalani kehidupan keseharian. Sebagai Muslim tentunya kita harus bersyukur, bahwasanya dalam mempelajari agama Islam ini rupanya juga membimbing kita untuk memperhatikan dengan baik segala hal yang kita konsumsi, yang pastinya harus diperoleh dari sumber dan cara yang baik lagi halal.

Khususnya, ketika kita mencari rezeki atau pun mencari nafkah berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lantas, bagaimanakah hukumnya orang-orang yang bekerja di tempat-tempat yang menjual produk haram.

Seperti, satpam (security) yang bekerja di bar, cleaning service yang membersihkan lantai diskotek, bartender yang menyajikan minuman keras di pub dan sejumlah tempat lainnya, dimana tempat tersebut menjual minuman keras, daging babi dan pokok-pokok yang dilarang oleh Islam. Berikut, kajian yang dihadirkan Aktual.com terhadap permasalahan atau kasus tersebut.

Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar mengonsumsi sesuatu yang halal, dan sebelumnya Allah SWT juga telah perintahkan hal itu kepada para Rasul, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال: (يآأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا) وقال تعالى : (يآأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم)، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب له؟”.

“Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul.”

Allah SWT berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dan beramal soleh.”

Allah SWT kembali berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian.”

Kemudian Rasulullah SAW menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan yang panjang, dalam keadaan berambut kusut lagi berdebu. Ia membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabbku!.”

Sementara itu, “makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Lantas, juga terdapat tempat yang tidak baik untuk mencari nafkah yaitu tempat yang bersentuhan dengan khamr, bukan saja dalam hal meminumnya namun lebih luas dari itu.

Simak dan perhatikan Hadis-hadis berikut:

“لعن الله شارب الخمر، وساقيها، وعاصرها، ومعتصرها، وحاملها، والمحمولة إليه، وبائعها، ومشتريها، وآكل ثمنها، والمشتراة له”.

“Allah SWT telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, yang memakan harga (uang) nya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Abu Daud)

“لعن رسول الله صلى اللهُ عليه وسلم في الخمر عشرة عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له”.

“Rasulullah SAW melaknat sepuluh hal dalam perkara khamr: pemerasnya. Bahan yang diperas, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, penyajinya, penjualnya, yang memakan harga (uang) nya, pembelinya dan orang yang dibelikannya”. (HR. Tirmidzi)

Dari Hadis-hadis di atas sangat jelas sekali bahwa hasil dari penjualan khamr haram akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.

Oleh sebab itu, tempat tersebut dinilai bukan lah tempat yang baik untuk bekerja khususnya dalam mencari nafkah mengingat, di dalamnya pasti ditemukan banyak praktek maksiat yang berlangsung di sana.

Jadi, dapat diketahui profesi yang dilakukan di tempat tersebut meskipun hanya sebagai satpam, teknisi dan lain-lain, masuk kepada ketegori mengundang dosa, di antaranya karena saling bantu dan kerjasa sama dalam perbuatan dosa.

Hal ini pun senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ustad Khalifah Ali yang mengatakan,

“Kerja di tempat yang haram, meski tidak langsung melakukan yang haram, hukumnya juga haram. Karena itu termasuk dalam bab ta’awun ‘alal itsmi wal udwaan.. Tolong menolong dalam perbuatan dosa,” ujar Ustad Khalifah Ali saat dihubungi Aktual.com di Jakarta.

Hal itupun sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah:2).

Maka, jika kita ingin bahagia, tentram dan memperoleh ketenangan hati dari gaji yang kita dapatkan, maka kita harus terus berikhtiar mencari pekerjaan yang jauh lebih baik di sisi-Nya. Dan, tentunya dengan terus bersabar mencari yang terbaik dan membuat apa yang kita lakukan tersebut memperoleh ridho Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh: