Jakarta, Aktual.com — Hakim berupaya dengan segenap kemampuannya untuk memutuskan masalah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, bukti yang dibawakan oleh pendakwa bisa saja palsu atau diada-adakan.

Maka, dalam keadaan seperti ini, hakim tidak berdosa ketika ia salah dalam memutuskan masalah setelah melihat bukti-bukti yang ada. Karena hakim hanyalah manusia biasa yang tidak tahu perkara yang gaib dan kejadian yang sebenarnya.

Dia hanya menghukumi masalah sesuai dengan bukti-bukti yang tampak di matanya, dan tidak dibebani untuk mengungkap sesuatu yang tidak sanggup ia ungkap. Bahkan, dalam kondisi seperti ini, hakim bisa jadi dapat satu pahala yaitu, manakala dia telah berupaya dengan sungguh-sungguh (berijtihad) untuk menegakkan keadilan.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan hukum lalu ia berijtihad (bersungguh-sungguh menggali hukum dari sumbernya) kemudian ia benar maka ia memperoleh dua pahala dan bila ia memutuskan hukum dan berijtihad kemudian ia salah maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari: 7352).

Dalam hal ini, dosa hanya ditanggung oleh pendakwa yang membuat bukti-bukti dan persaksian palsu itu. Dan, tidak halal bagi dia mengambil keputusan yang diberikan hakim kepadanya karena keputusan hakim itu sejatinya adalah potongan api Neraka yang diberikan kepadanya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW,” Aku adalah manusia biasa, dan sesungguhnya ada orang yang mengadu kepadaku dan bisa jadi ada dari kalian yang pintar bersilat lidah, kemudian aku mengira dialah yang benar sehingga aku memutuskan sesuatu yang menguntungkan dia, maka siapa yang mendapat keputusan dariku dengan sesuatu yang menjadi hak seorang Muslim maka sesungguhnya keputusan itu adalah potongan api Neraka, maka silahkan dia ambil atau dia tinggalkan.” (HR Bukhari: 2458 dan Muslim: 2317).

Demikian juga halnya dengan seorang yang bersumpah dengan sumpah dusta untuk menolak tuduhan, kemudian dengan sumpahnya tersebut ia dimenangkan oleh hakim, maka dosa hanya dipikulkan kepada dia. Sedangkan, sang hakim tidaklah berdosa setelah ia berijtihad semampu dia untuk menegakkan kebenaran.

Rasulullah SAW bersabda berkenaan dengan orang yang bersumpah dusta untuk memakan hak orang lain. “Barang siapa bersumpah dengan sumpah yang mengikat untuk mengambil harta seorang Muslim dan ia curang dalam sumpahnya itu maka ia akan bertemu dengan Allah SWT dalam keadaan Allah SWT marah terhadapnya.” (HR Bukhari: 4549).

Artikel ini ditulis oleh: