Jakarta, Aktual.co — Islam merupakan agama realistis, tidak tenggelam dalam dunia khayal atau lamunan. Namun, jika membahas mengenai dampak game playstation atau komputer tidak terlepas dari baik atau buruk. Namun demikian, Anda bisa menimbang-nimbang seberapa pentingkah bermain game baik bagi remaja dan anak-anak Anda?
Permasalahannya yaitu, terlalu menyukai game yang bisa membuat kecanduan seseorang. Dalam khazanah hukum Islam, main game komputer atau playstation merupakan sebuah permasalahan yang belum ada hukumnya di dalam Al Quran maupun Al Hadis, karena hal itu timbul setelah manusia melakukan berbagai inovasi di segala bidang kehidupan.
Sehingga permasalahan ini sering disebut dengan Al-Mas`alatu Al-Mu’ashirah (masalah-masalah kontemporer).
Pada dasarnya Islam memandang suatu permainan berdasarkan manfaat serta tujuan dari perilaku tersebut dengan syarat tidak Isyraf yakni menghabiskan kemampuan yang dimiliki untuk memenuhi hawa nafsunya (Qardhawi, 1993: 64).
Kaidah Ushul Fiqh mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Az-Zarkasyi, 1994: 212). Sehingga pada asalnya sebuah permainan itu hukumnya boleh. Baik itu yang bersifat offline maupun online.
Namun, kebolehan tersebut berakhir manakala terdapat unsur-unsur yang dapat merusak atau menimbulkan mudharat yang mengakibat hukumnya bergeser dari boleh (mubah) menjadi dilarang (haram) ataupun makruh sesuai dengan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, dalam Islam terdapat standarisasi bagi umat Islam ketika melakukan sesuatu hal. Selama perbuatan yang belum ada dalilnya tersebut tidak memberikan mudharat pada ketentuan yang dijadikan acuan tersebut maka diperbolehkan.
Akan tetapi, apapun itu jika sesuatu dilakukan secara berlebihan tentunya sangatlah tidak baik jika dilakukan. Woulohuallam Bishowab
Artikel ini ditulis oleh: