Jakarta, Aktual.com — Haji adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Haji merupakan ibadah yang membutuhkan pekerjaan seperti tawaf, sa’yi, dan melempar jumrah. Tentunya dalam melakukan itu semua dibutuhkan tubuh yang sehat (tenaga atau kekuatan) saat melakukannya.
Lalu pertanyaannya, bagaimanakah jika orang tersebut sudah tidak mampu melakukan apa-apa atau orang tersebut sudah meninggal dunia?. Bolehkah seorang anak menggantikan Haji orang tuanya?
Hukum seorang anak menggantikan haji orang tuanya biasa disebut “badal Haji”, yaitu ibadah Haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah Haji. Namun karena orang tersebut uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.
Menurut Ustad Abdul Fikri, hukum dari “badal Haji” diperbolehkan, dalam Hadis yang berbunyi “Ada seorang pria datang kepada Nabi SAW seraya berkata saat Haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan.
Bolehkah aku menghajikannya? Rasulullah SAW menjawab, “lakukanlah Haji dan Umrah ayahmu”. (H.R Ahmad dan Nasai)
Dalam riwayat lain menyebutkan “Bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah. “Ya Rasul, ibuku pernah bernazar mengerjakan Haji namun ia belum menunaikanya hinga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya? Nabi menjawab, “berhajilah untuk ibumu.” (H.R muslim Ahmad dan Abu Daud).
Namun, dalam melakukan badal Haji, anak tersebut haruslah sudah naik Haji sebelumnya. Jika anak tersebut belum pernah Haji hendaknya dilakukan oleh kerabat terdekat bila tidak ada, ahli waris boleh mengamanahkan kepada orang yang dipercaya.
Tata cara dalam melakukan Badal Haji sama dengan ibadah Haji.
“Caranya sama Cuma niatnya kita niatkan untuk orang tua kita,” kata Ustad Abdul menambahkan. (Laporan Reporter Aktual.com: M Fikry Hizbullah).
Artikel ini ditulis oleh: