Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Pekanbaru, Aktual.com – Pengamat sosial M Rawa El Amady menilai kasus penangkapan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok di PLTU Tenayan Raya Pekanbaru, merupakan indikasi bahwa sistem pengawasan keimigrasian Indonesia perlu diperkatat.

“Masalahnya saat ini kenapa banyak TKA ilegal yang bekerja di Riau, karena pintu masuknya di imigrasi tidak begitu ketat, dan bagi orang asing yang datang ke Indonesia juga tidak dikenakan biaya visa, mereka cukup bawa uang transportasi saja,” kata Rawa El Amady di Pekanbaru, Rabu (18/1).

Dia menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat tidak bisa memprotes TKA yang bekerja disini karena ada prosedur sesuai dengan teknologi, sehingga juga harus didukung oleh tenaga kerja yang ahli dari negara tersebut.

“TKA itu jika sesuai dengan aturan dan mereka memiliki investasi sah-sah saja, yang salah adalah mereka masuk secara ilegal.”

Dia menyebutkan bahwa banyaknya TKA asal Tiongkok saat ini dikarakan pemerintah banyak menerima investor dari Cina, sehingga tenaga kerja juga banyak yang seharusnya datang secara legal.

“Seharusnya investasi dan tenaga kerja yang legal dari negara tersebut memberi manfaat terhadap Indonesia, tapi kelengahan pihak imigrasi dijadikan kesempatan bagi TKA ilegal untuk dapat masuk ke Indonesia.”

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau mengamankan 98 TKA asal Cina yang bekerja di PLTU Tenayan Raya kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata banyak diantara mereka yang tidak memiliki izin bekerja dari pemerintah asal. Selain itu, beberapa TKA ilegal yang sudah diperiksa pihak imigrasi tersebut juga diketahui tidak mempunyai paspor sebagai identitas kewarganegaraan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu