Ketua DPR Ade Komarudin memperlihatkan surat Presiden Jokowi perihal permintaan pertimbangan pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) jadi Kepala BIN di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8). Selain surat permohonan pertimbangan, Presiden Jokowi juga melampirkan daftar riwayat hidup Komjen BG. Daftar riwayat hidup itu berisi data-data dasar Komjen BG, seperti data tempat tanggal lahir dan riwayat pendidikan dan karirnya. AKTUAL/TINO OTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) telah mengambil keputusan atas pelaporan dari anggota DPR komisi VI kepada ketua DPR Ade Komaruddin. Serta sudah memutuskan dalam sidang perkara pengaduan dari anggota DPR yang ada di Baleg terhadap Politisi Partai Golkar itu.

Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota komisi VI DPR, telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.

Kemudian, MKD juga menetapkan mitra komisi VI DPR RI tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi. Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu (30/11) serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

MKD pun telah memutuskan untuk perkara dengan register 66 yang dilaporkan oleh anggota DPR RI yang ada di Baleg, terhadap Ade Komarudin. Telah diputuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.

“Sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, saudara Ade komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019,” terang Dasco.

Ketiga, memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan. Keputusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.

“Dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu, 30 November 2016 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan