Permukiman warga yang berada dipinggir rel kereta api tersebut ditertibkan karena Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan lokasi tersebut sebagai jalur hijau.

Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Wilayah DKI Jakarta menyampaikan penolakannya terhadap pemberian Peringatan (SP) ke-3 dari Pemerintah DKI Jakarta untuk warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Kamis (2/9), Ketua dan Sekretaris Wilayah KPRI DKI Jakarta Rio A Putra dan Muhammad Ridha menuntut Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap warga Bukit Duri dan semua penggusuran yang merugikan warga Jakarta.

“Menuntut Pemerintah DKI Jakarta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yaitu gugatan Class Action warga Bukit Duri kepada Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Rio.

Kepada warga Jakarta, KPRI Jakarta mengajak untuk bersama-sama bersolidaritas kepada korban penggusuran dan melawan rezim penggusuran saat ini.

Selain itu juga melawan seluruh manipulasi serta hipokrisi partai politik yang ada di Jakarta yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung agenda penggusuran kehidupan warga Jakarta.

KPRI menyerukan pentingnya membangun kekuatan politik alternatif yang berasal dari warga melalui partai politik alternatif untuk mendorong kekuasaan politik yang berpihak kepada warga.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid