Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Banten Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit tenaga listrik gas (PLTG), di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Bersama Fuad, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan itu. Adapun, dalam penangkapan Fuad di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur, tim KPK turut menyita ratusan lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya sudah menghitung uang-uang yang disinyalir terkait kasusnya itu. Jumlah total uangnya itu sekitar Rp 4 miliar.
“Sekitar Rp 4 miliar,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, bahwa saking banyaknya uang-uang yang ditemukan di rumah Fuad itu, KPK sampai harus mengirim tim kembali. Tujuannya, juga untuk menelusuri kemungkinan penemuan lain.
“Karena kita kemarin baru kirim orang ke sana juga untuk kemungkinan ada penemuan lain. Sekarang masih berkembang, karena di rumah dia banyak temuan uang,” ucapnya.
Adapun, uang-uang itu dibawa tim ke KPK menggunakan 3 koper besar. Penghitungannya sendiri harus dilakukan menggunakan mesin penghitung uang.
Sebelumnya lembaga pimpinan Abraham Samad Cs telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Widjatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby