Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggeber pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menyisir aset-aset milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kali ini penyidik KPK bakal memeriksa sejumlah saksi antara lain, Unang Sudrajat merupakan pihak swasta, Clara Mauren pihak swasta, Bayu Widjokongko, Gerhana Sianipar yang merupakan Direktur PT Exartech Teknologi dan Utama Ivan yang merupakan bekas Karyawan PT Anugrah Nusantara.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugara ketika dihubungi, Rabu (12/11).
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Terpidana Wisma Atlet itu sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. “Diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT DGI.”
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana asal. Lalu, pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby