Surabaya, Aktual.com — Calon incumben Tri Rismaharini menyebut keputusan KPU Surabaya yang tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror yang dicalonkan dari Partai Demokrat-PAN, dianggap aneh.

Menurutnya, keanehan tersebut dikarenakan ada persyaratan yang tidak sesuai. Padahal, jika memang tidak sesuai, KPU seharusnya sudah memberitahukan pada saat revisi.

“Ini aneh sakali. Kalau soal laporan pajak, pak Abror itu kan dia menjabat di KONI. Pada saat terima gaji kan sudah langsung dipotong pajak,” ujar Risma, senin (31/8).

Kendati demikian, Risma tidak mau menyudutkan KPU, hanya saja dirinya berulang kali menyebut adanya keanehan.

“Saya itu melengkapi berkas masih seminggu kemarin. Ini kok malah ada pasangan lain tidak sah karena perlengkapan,” lanjut Risma.

Hal senada dikatakan bakal calon walikota Surabaya, Rasiyo. Keputusan KPU menjadi pertanyaan, karena hal-hal yang sifatnya sepele justru terkesan menjadi hal pokok.

“Seperti untuk laporan pajak dan sebagainya untuk pak Abror. Untuk mengurus itu semua butuh waktu lama. Sementara, pihak KPU tidak memberikan pemberitahuan secara resmi, tiba-tiba memutuskan tidak sah,” ujar Rasiyo.

Seharusnya, lanjut Rasiyo, KPU memberikan surat resmi mengenai kekurangan administrasi yang tidak lengkap. Namun, sejauh ini KPU tidak pernah memberikan pemberitahuan. “Nanti partai akan menanyakan kepada KPU. Ini harus menjadi pembelajaran bagi KPU.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan