Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, merampungkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan.
Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT, senilai Rp 1 triliun lebih tahun anggaran 2011-2013.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Dahlan digarap selama delapan jam dan dicecar 44 pertanyaan oleh jaksa penyidik terkait kasus tersebut.
Seusai diperiksa Dahlan mengaku sudah lupa terkait detail proyek tersebut dengan alasan sudah berusia senja. “Saya sudah tua sekarang, jadi banyak yang lupa,” ujar Dahlan di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dia mengaku, banyak pelajaran yang dapat diambil dari pemeriksaan tersebut. “Menarik juga di periksa sebagai saksi, bisa pelajari banyak hal,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, Dahlan telah diperiksa sesuai dengan kewenangannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. “Dari pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan,” ucapnya.
Adi menjelaskan, materi pemeriksaan tersebut terkait penganggaran dan pembayaran proyek. “Sistem pembayaran proyek ini menggunakan material onset. Sesuai Keputusan Presiden seharusnya sesuai dengan perkembangan (pembangunan) bukan berdasarkan pembelian materialnya,” terangnya.
Adi mengatakan, pemeriksaan Dahlan sebagai saksi untuk tersangka Egon akan dilajutkan pada, Jumat (5/6) besok. Pihaknya langsung mengevaluasi hasil pemeriksaan kemarin untuk memperdalam pemeriksaan hari ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.
Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu  Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby