Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali batal melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Mabes Polri terkait penggunaan foto Suryadharma saat pelaksanan Muktamar VIII di Surabaya beberapa waktu lalu.
Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga batalnya laporan itu karena pihaknya tengah berkonsentrasi untuk mengguggat keputusan Menkumham yang mensahkan hasil Muktamar Romi sebagai ketua umum PPP.
“Kami sampai saat ini mengurungkan dan menunda niat ini (melaporkan) penggunaan foto SDA waktu Muktamar di Surabaya. Karena skala prioritas kami lebih penting melakukan gugatan hukum (ke PTUN) dan juga melaksanakan muktamar,” kata Andreas saat menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Andreas, gugatan hukum yang dilayangkan mereka adalah keputusan Menkumham yang mengesahkan muktamar kubu Romi ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
“Kita ingin fokus membatalkan keputusan Kemenkumham. Yang menurut kami itu tidak benar. Kenapa? karena di satu sisi Kemenkumham menyatakan Pak Amir (era Menteri Amir Samsudin) itu melalui Dirjen AHU bahwa mereka tidak akan mengambil putusan sampai dengan adanya putusan dari Mahkamah partai pun dari pengadilan,” ujarnya.
Rencananya SDA akan melaporkan Romi ke Bareskrim Mabes Polri. Namun SDA akhirnya mewakilkan kepada kuasa hukumnya karena SDA fokus untuk melakukan gugatan keputusan Menkhumham ke PTUN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby