Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan yang menjadikan permasalahan terkait dilantiknya HM Prasetyo sebagai jaksa agung masih menjabat aktif anggota dewan.
Karena, dalam ketentuan di UU Kejaksaan, seorang jaksa agung tidak boleh rangkap jabatan baik di DPR, DPD, DPRD, Provinsi atau Kab/Kota, maupun hakim.
“Seharusnya itu diselesaikan dulu, (meskipun), setelah dilantik beliau (Prasetyo) langsung mengundurkan diri dari anggota DPR, jd secara de facto udah undurkan diri. Tetapi pas dilantik dia mash menjadi anggota dewan,” ucap Agus kepada wartawan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, bila Presiden Jokowi menilai Prasetyo sebagai orang yang profesional, kenapa harus terburu-buru mengangkat yang bersangkutan. Tanpa terlebih dahulu mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) melayangkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan maupun kesetjenan DPR RI.
“Pak Jokowi mungkin menilai dia profesional, tapi kenapa nggak tunggu bentar pas sudah keluar dari DPR. Tapi karena udah dilantik, kami serahkan pada masyarakat, setelah dilantik dia mengundurkan diri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang